Tak Perlu Lagi Keluar Uang untuk Tes, Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Usah PCR atau Antigen

- 7 Maret 2022, 16:31 WIB
Pelaku Perjalanan Domestik wajib mengisi e-HAC atau electronic-Health Alert Card sebelum keberangkatan mulai 3 Maret 2022.
Pelaku Perjalanan Domestik wajib mengisi e-HAC atau electronic-Health Alert Card sebelum keberangkatan mulai 3 Maret 2022. /Kementerian Kesehatan/Setkab RI

MAPAY BANDUNG - Kabar baik bagi pelaku perjalanan domestik baik transportasi darat, laut, maupun udara kini tak lagi perlu menyertakan PCR atau antigen.

Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), menyampaikan syaratnya.

Menurut Luhut, jika pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi vaksinasi dosis satu dan dua maka tidak perlu lagi menunjukan bukti tes Covid-19 baik antigen atau PCR.

Hal itu disampaikan Luhut saat menggelar konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Penyebab Anak Nakal Karena Sering Konsumsi Jenis Makanan Tertentu

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Karantina, Berikut Penjelasan Konsul Haji

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x