Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Kebijakan Karantina 3 Hari Bagi PPLN yang Sudah Penuhi Syarat Ini

- 28 Februari 2022, 09:30 WIB
 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, mulai 1 Maret pemerintah akan terapkan kebijakan karantina 3 hari bagi PPLN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, mulai 1 Maret pemerintah akan terapkan kebijakan karantina 3 hari bagi PPLN. /setkab.go.id

Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang. Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kisah Tumbal Pengantin Cirahong Hingga Resep Herbal Redakan Gatal

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Luhut.

Baca Juga: Nyeri Dengkul Hilang Seketika dengan Hanya Menerapkan Cara Ampuh Ala dr. Zaidul Akbar Ini

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x