Menteri PPPA: Hukuman Mati Terhadap Pemerkosa 13 Santri Sesuai UU

- 20 Januari 2022, 19:30 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga minta pelaku pemerkosaan anak usia 14 yang juga dijual sebagai PSK untuk dihukum seberat-beratnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga minta pelaku pemerkosaan anak usia 14 yang juga dijual sebagai PSK untuk dihukum seberat-beratnya /Tety Polmasari/Kemen PPPA

MAPAY BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri kimia telah sesuai dengan Undang-undang (UU).

Pernyataan tersebut disampakan Menteri Bintang seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu 19 Januari 2022. Dalam peresmian ini, Menteri PPPA didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," jelas Bintang.

Baca Juga: Bukan Hanya Gula Pasir! Ini Makanan yang Buat Tubuh Gampang Sakit, Kata dr. Zaidul Akbar

Bintang menegaskan, tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.

"Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.

Menteri PPPA pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban dan dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga: Buat Badan Jadi Kurus! Mulai Sekarang Rutin Konsumsi Jenis Sayuran Ini, Kata dr. Saddam Ismail

Lebih lanjut, dia pun mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasihnya secara langsung kepada Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan kepada pelaku.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x