Tak Boleh Lagi Ada Orang yang Karantina di Rumah, Termasuk Pejabat!

- 6 Januari 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi pakai masker. Prancis memangkas masa isolasi.
Ilustrasi pakai masker. Prancis memangkas masa isolasi. /Kevin Coombs/Reuters

MAPAY BANDUNG - Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto menegaskan pihaknya melarang adanya karantina yang dilakukan di rumah bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Hal itu diakuinya sebagai keberpihakan pemerintah pada kesetaraan setiap warga negara.

Dengan adanya larangan karantina Covid-19 di rumah itu membuat para pejabat pemerintahan wajib menjalaninya secara terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas atau hotel karantina sepulang dari luar negeri.

Baca Juga: Terbongkar! Beberapa Makanan Ini Ternyata Menyebabkan Hormon Wanita Bermasalah Kata dr. Zaidul Akbar

"Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata Suharyanto, dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, pada Kamis 6 Januari 2022.

Diketahui, larangan pejabat karantina di rumah tercantum dalam Surat keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam SK yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto tersebut, ditegaskan pada diktum kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.

Baca Juga: TEGAS! Wapres Ma'ruf Amin Minta Tak Ada Lagi Dispensasi Karantina

Masa waktu karantina 14x24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x