Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di www.bandungraya.id dengan judul "Selamat, Pemilik KTP Ini Jadi Penerima Bansos PKH 2022!". (Siti Resa Mutoharoh/ PR Bandung Raya)***