SIAP-SIAP Bansos PKH 2022 Segera Cair! Simak Jadwal Pencairan dan Kriteria Calon Penerimanya

- 6 Januari 2022, 09:45 WIB
Anda Ibu Hamil atau Punya Balita? SELAMAT! Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Rupiah, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Anda Ibu Hamil atau Punya Balita? SELAMAT! Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Rupiah, Klik cekbansos.kemensos.go.id /Bank Indonesia/


MAPAY BANDUNG - Bantuan sosial atau Bansos PKH 2022 akan segera cair.

Simak jadwal pencairan dan kriteria penerima Bansos PKH 2022.

Kementerian Sosial telah menyiapkan dana sebesar Rp28,7 triliun untuk pencairan Bansos PKH 2022.

Baca Juga: Ngeri! Ini Ciri Pelaku Parakang, Ilmu Hitam Asli Sulawesi yang Sedang Viral

Baca Juga: Inilah! Minuman Pembersih Liver Kata dr. Zaidul Akbar, Hanya Gunakan 2 Bahan Saja Darah di Tubuh Bersih

Seperti tahun sebelumnya, Bansos PKH 2022 bakal cair setiap bulannya melalui bank Himbara.

Untuk mengetahui apakah anda termasuk masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH 2022, bisa mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun jadwal pencairan Bansos PKH 2022 ialah:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Baca Juga: HEBOH! Benarkah Pulau Jawa Bakal Hancur Dihantam Bencana Besar? Ahli Spiritual Beri Penjelasan Menohok

Inilah kriteria penerima Bansos PKH 2022:

1. Kriteria Ibu Hamil dan Anak Balita

- Ibu hamil maksimal kehamilan kedua
- Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga

2. Kriteria Anak Sekolah

- Anak sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga
- Anak sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga
- Anak sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga

Baca Juga: KEJAM! Satu Keluarga di Bandung Jadi Korban Fitnah Pesugihan Gegara Bangun Rumah Mewah dan Klinik Sekaligus

3. Kriteria Lansia

- Lansia maksimal satu orang dalam keluarga

4. Kriteria Difabel

- Difabel maksimal satu orang dalam keluarga

Rincian uang yang akan diterima antara lain:

Baca Juga: NGERI! Kuli Bangunan di Bandung Tetiba Meninggal Usai Makan Jagung, Warga Curiga Jadi Tumbal Pesugihan

Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

Baca Juga: Minum Air Rebusan Bahan Dapur Ini Sebelum Tidur, Racun dalam Tubuh Hilang Semua, Kata dr. Zaidul Akbar

Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di www.bandungraya.id dengan judul "Selamat, Pemilik KTP Ini Jadi Penerima Bansos PKH 2022!". (Siti Resa Mutoharoh/ PR Bandung Raya)***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah