MAPAY BANDUNG - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina mandiri.
Mahfud MD mengatakan, kelakuan Rachel Vennya yang memberikan sejumlah uang agar tidak ikut karantina masuk dalam pungutan liar atau pungli.
Oleh karena itu, Mahfud MD pun meminta aparat penegak hukum memproses kasus pungli Rachel Vennya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Persib Resmi Lepas Wander Luiz
"Makanya saya singgung itu masuk pungli bair nanti diproses hukum," katanya kepada wartawan, Rabu 15 Desember 2021.
Dari kabar yang diperoleh di Pengadilan kata Mahfud MD, Rachel Vennya diketahui memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada seseorang yang kemudian menyetorkan ke ASN.
Baca Juga: Ramalan Tahun 2022 akan Muncul Ratu Adil dan Satria Piningit, Begini Penjelasan Pakar Supranatural
Baca Juga: Ganti Nasi Putih dengan Makanan Ini, Berat Badan Anda Dijamin Cepat Turun Kata dr. Zaidul Akbar