"Kan memang harus disosialisasikan terlebih dahulu. Insha Allah (dilakukan pelantikan) jika sosialisasi sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," ujar Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui sebelumnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK telah terbit.
Terkadung dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga: KLASEMEN Liga 1 2021: Persib Naik ke Posisi 2, Tempel Ketat Bhayangkara FC
Selain ada pada Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan berserta 56 mantan pegawai KPK lainnya ini juga sudah tercatat, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***