Novel Baswedan dan 56 Mantan Pegawai KPK Lainnya Akan Dilantik Jadi ASN Polri Pekan Depan

- 5 Desember 2021, 09:45 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan OTT oleh petugas KPK tidak mungkin diberitahukan terlebih dahulu, sebab hal itu berarti kebocoran.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan OTT oleh petugas KPK tidak mungkin diberitahukan terlebih dahulu, sebab hal itu berarti kebocoran. /ANTARA

"Kan memang harus disosialisasikan terlebih dahulu. Insha Allah (dilakukan pelantikan) jika sosialisasi sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," ujar Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui sebelumnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK telah terbit.

Terkadung dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga: Ngeri! Angkot Ini Malah 'Ngetem' di Tengah Rel Kereta Api Kiaracondong Bandung saat Kereta Akan Melintas

Baca Juga: KLASEMEN Liga 1 2021: Persib Naik ke Posisi 2, Tempel Ketat Bhayangkara FC

Selain ada pada Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan berserta 56 mantan pegawai KPK lainnya ini juga sudah tercatat, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah