Penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean tidak terbukti.
"Berdasarkan beberapa gelar perkara, hasilnya tidak terbukti. Kita kan sudah cek semua dan tidak terbukti ya sudah selesai (penyelidikan) dihentikan," ujar Kombes Pol Guruh.
Baca Juga: Cegah Omicron Masuk ke Indonesia, Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional
Baca Juga: Jadwal, Preview, Link Live Streaming Wolves vs Liverpool Malam Ini di Liga Inggris
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu seorang selebgram bernama Ayu Thalia, melaporkan Nicholas Sean Purnama ke polisi atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan.
Nicholas Sean merupakan anak dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Nicholas Sean dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHPidana.***