Oleh karena itu jamaah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac terpaksa harus karantina selama tiga hari terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah umrah terhitung dari kedatangan.
"Jalur kedua. Karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jamaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina," tutur AMPHURI menambahkan.
Baca Juga: Arab Saudi Perbolehkan WNI Masuk Negaranya Tanpa Karantina Mulai Awal Desember 2021
Untuk dapat melaksanakan ibadah umrah, semua calon jamaah harus mendapatkan vaksin minimal sebanyak dua kali dengan jenis vaksin yang sama.
Hanya saja, jika calon jamaah telah mendapatkan jenis vaksin dosis pertama dan kedua yang berbeda maka belum ada aturan lebih lanjut dari Kerajaan Arab Saudi.***