Cegah Covid-19 Varian B11529 Masuk, Indonesia Resmi Tutup Akses Perjalanan WNA dari Afrika

- 29 November 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Virus Corona
Ilustrasi Virus Corona /Pixabay



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, telah mengkonfirmasi bahwa perjalanan internasional Warga Negara Asing (WNA) dari negara-negara Afrika menuju tanah air, resmi ditutup.

Tercatat ada 8 daftar negara-negara Afrika yang ditutup akses perjalanan internasionalnya oleh Pemerintah Indonesia.

Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya Covid-19 varian baru B.11.529 atau Omicron ke Indonesia.

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas dan menolak permintaan masuk, sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Terungkap! Inilah cara dr. Zaidul Akbar Mengatasi Pengentalan Darah, Cukup Konsumsi Bahan Ini

Sebab, kasus Covid-19 varian baru B.11.529 atau Umicron pertama kali ditemukan di negara-negara Afrika.

Selanjutnya, 8 negara Afrika yang dilarang akses perjalanan internasionalnya adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Nadia mengatakan, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Walaupun Omicron belum terdeteksi di Indonesia, pemerintah akan terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 berdasarkan penelitian Whole Genome Sequencing (WGS).

Baca Juga: Paling Mematikan! Santet Sewu Dino Bisa Buat Seluruh Garis Keturunan Mati, Harus Hati-hati

Berdasarkan laporan dari Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karakteristik Umicron lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi dan menurunkan efikasi vaksin.

Dilain kesempatan, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional perlu diperpanjang hingga satu atau dua pekan sejak kedatangan di Indonesia.

"Karena dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini ada pengecualian untuk orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait G20, maka mereka juga tentu harus menjalani pemeriksaan ketat serta menjalani masa karantina yang memadai," ujar Prof Tjandra.

Baca Juga: Ingat! ASN Dilarang Cuti Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru, Simak Tanggalnya

WHO telah mengelompokkan varian Omicron ke dalam Variant of Concern (VOC) pada 26 November 2021, sejak kali pertama virus tersebut terkonfirmasi pada 9 November 2021.

"Bisa saja sejak 26 November sudah ada warga asing dari delapan negara itu yang masuk ke Indonesia, mungkin dalam dua minggu terakhir ini yang bukan tidak mungkin sudah pernah terpapar varian baru ini," ucapnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x