Pelaksanaan paten ini akan diberi jangka waktu 3 tahun sejak pertama kali diberlakukan.
Baca Juga: Arab Saudi Perbolehkan WNI Masuk Negaranya Tanpa Karantina Mulai Awal Desember 2021
Baca Juga: Ditegur Karena Gak Pakai Helm, Pemotor di Bandung Ini Malah Acungkan Jari Tengah, Videonya Viral
Apabila sudah lewat 3 tahun dan pandemi belum berakhir, maka aturan ini akan diperpanjang.
Adapun dalam aturan pelaksanaan paten ini juga disebutkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menunjuk industri farmasi untuk produksi.
Syarat-syarat industri farmasi tersebut antara lain:
1. Memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
2. Tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan
3. Memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***