Sah! Kebijakan Obat Favipirapir Resmi Ditandatangani Jokowi

- 26 November 2021, 18:55 WIB
Presiden Jokowi segera bangunkan rumah untuk keluarga Prajurit KRI Nanggala 402.
Presiden Jokowi segera bangunkan rumah untuk keluarga Prajurit KRI Nanggala 402. /Youtube Sekretariat Presiden

Pelaksanaan paten ini akan diberi jangka waktu 3 tahun sejak pertama kali diberlakukan.

Baca Juga: Arab Saudi Perbolehkan WNI Masuk Negaranya Tanpa Karantina Mulai Awal Desember 2021

Baca Juga: Ditegur Karena Gak Pakai Helm, Pemotor di Bandung Ini Malah Acungkan Jari Tengah, Videonya Viral

Apabila sudah lewat 3 tahun dan pandemi belum berakhir, maka aturan ini akan diperpanjang.

Adapun dalam aturan pelaksanaan paten ini juga disebutkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menunjuk industri farmasi untuk produksi.

Syarat-syarat industri farmasi tersebut antara lain:

1. Memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;

2. Tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan

3. Memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah