PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Pemberlakuan SIKM

- 24 November 2021, 13:45 WIB
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021.
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Lebih lanjut Wagub DKI Jakarta ini mengatakan, SIKM menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun.

"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan Covid-19," kata Ahmad Riza.

Karena diketahui, saat DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1 seperti saat ini, justru mendorong peningkatan mobilitas hingga 40 persen.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tetap Usut Kasus Pengaturan Skor, Meski Satgas Antimafia Bola Telah Dinonaktifkan

Baca Juga: Jantung Sehat, Peredaran Darah Lancar, Pembuluh Darah Bersih, Minum Resep Minuman Ini Ala dr. Zaidul Akbar

Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sebenarnya bukanlah hal yang asing di DKI Jakarta. Sebab, kebijakan ini pernah diterapkan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.

Kebijakan SIKM saat itu tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Anggota Tubuh Ini Jadi Sumber Dosa Maksiat, Syekh Ali Jaber : Kehilangan Khusyuknya Beribadah

Sebagai informasi, pemerintah pusat resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan saat libur Nataru.

PPKM Level 3 Nataru akan diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x