MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru atau Nataru.
PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sejalan dengan aturan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan menambah aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM saat PPKM Level 3 mendatang.
"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Rizal Patria dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 24 November 2021.
Menurut Ahmad Riza Patria, opsi SIKM masih terus dibahas karena PPKM Level 3 seluruh Indonesia hanya berlaku selama satu minggu, pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," ujarnya.
Baca Juga: Atletico Madrid vs AC Milan: Jadwal, Preview, dan Link Live Streaming Big Match Liga Champions
Baca Juga: PSSI Bocorkan 4 Pemain Ini Akan Segera Dinaturalisasi, Siapa Saja Mereka?
Lebih lanjut Wagub DKI Jakarta ini mengatakan, SIKM menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun.
"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan Covid-19," kata Ahmad Riza.
Karena diketahui, saat DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1 seperti saat ini, justru mendorong peningkatan mobilitas hingga 40 persen.
Baca Juga: Polri Tegaskan Tetap Usut Kasus Pengaturan Skor, Meski Satgas Antimafia Bola Telah Dinonaktifkan
Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sebenarnya bukanlah hal yang asing di DKI Jakarta. Sebab, kebijakan ini pernah diterapkan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.
Kebijakan SIKM saat itu tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Anggota Tubuh Ini Jadi Sumber Dosa Maksiat, Syekh Ali Jaber : Kehilangan Khusyuknya Beribadah
Sebagai informasi, pemerintah pusat resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan saat libur Nataru.
PPKM Level 3 Nataru akan diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***