PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Pemberlakuan SIKM

- 24 November 2021, 13:45 WIB
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021.
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru atau Nataru.

PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sejalan dengan aturan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan menambah aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM saat PPKM Level 3 mendatang.

Baca Juga: Link Live Streaming Persiraja vs Persib: Laskar Rencong Siapkan Strategi Ini Redam Agresivitas Maung Bandung

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Rizal Patria dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 24 November 2021.

Menurut Ahmad Riza Patria, opsi SIKM masih terus dibahas karena PPKM Level 3 seluruh Indonesia hanya berlaku selama satu minggu, pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," ujarnya.

Baca Juga: Atletico Madrid vs AC Milan: Jadwal, Preview, dan Link Live Streaming Big Match Liga Champions

Baca Juga: PSSI Bocorkan 4 Pemain Ini Akan Segera Dinaturalisasi, Siapa Saja Mereka?

Lebih lanjut Wagub DKI Jakarta ini mengatakan, SIKM menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun.

"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan Covid-19," kata Ahmad Riza.

Karena diketahui, saat DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1 seperti saat ini, justru mendorong peningkatan mobilitas hingga 40 persen.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tetap Usut Kasus Pengaturan Skor, Meski Satgas Antimafia Bola Telah Dinonaktifkan

Baca Juga: Jantung Sehat, Peredaran Darah Lancar, Pembuluh Darah Bersih, Minum Resep Minuman Ini Ala dr. Zaidul Akbar

Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sebenarnya bukanlah hal yang asing di DKI Jakarta. Sebab, kebijakan ini pernah diterapkan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.

Kebijakan SIKM saat itu tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Anggota Tubuh Ini Jadi Sumber Dosa Maksiat, Syekh Ali Jaber : Kehilangan Khusyuknya Beribadah

Sebagai informasi, pemerintah pusat resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan saat libur Nataru.

PPKM Level 3 Nataru akan diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x