Cegah Masuknya Covid-19 Varian Delta Plus, Pintu Masuk Internasional Hanya Boleh Lewat Sini

- 14 November 2021, 14:00 WIB
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju konter validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menyusul aturan wajib tunjukan tes PCR negatif dan bukti vaksinasi meski kasus Covid-19 melandai. / Antara Foto/Fauzan
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju konter validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menyusul aturan wajib tunjukan tes PCR negatif dan bukti vaksinasi meski kasus Covid-19 melandai. / Antara Foto/Fauzan /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru soal pembatasan pintu penerbangan internasional.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Delta Plus atau AY.4.2.

Oleh karena itu, saat ini penerbangan internasional hanya dibatasi menjadi 3 pintu saja. Yakni bandara yang berada di wilayah Banten, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Sagitarius Minggu ini 14-20 November 2021: Jangan Terlalu Sensitif

Baca Juga: Benarkah Bambu Petuk Media Penglaris Usaha? Ini Penjelasan Pakar Supranatural

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sebenarnya aturan perjalanan internasional sama seperti aturan sebelumnya baik di darat, laut dan udara.
 
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” kata Adita, seperti dilansir MapayBandung.com dari Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, Minggu 14 November 2021.
 
Adapun pintu penerbangan internasional yang dibuka oleh pemerintah Indonesia baik untuk WNA maupun WNI ialah sebagai berikut:
 

1. Bandar Udara Soekarno Hatta, Provinsi Banten.
2. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Provinsi Kepulauan Riau.
3. Bandar Udara Sam Ratulangi, Provinsi Sulawesi Utara.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan skrining kesehatan yang ketat dan berlapis, bagi pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Marak Kasus Kejahatan Seksual Melalui Telepon, Direskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 48 WNA

Seperti pemeriksaan syarat dan skiring kesehatan dasar di pintu kedatangan, tes ulang PCR, menjalani kewajiban karantina, hingga tes PCR ulang di hari terakhir karantina.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x