MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru soal pembatasan pintu penerbangan internasional.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Delta Plus atau AY.4.2.
Oleh karena itu, saat ini penerbangan internasional hanya dibatasi menjadi 3 pintu saja. Yakni bandara yang berada di wilayah Banten, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Sagitarius Minggu ini 14-20 November 2021: Jangan Terlalu Sensitif
Baca Juga: Benarkah Bambu Petuk Media Penglaris Usaha? Ini Penjelasan Pakar Supranatural
1. Bandar Udara Soekarno Hatta, Provinsi Banten.
2. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Provinsi Kepulauan Riau.
3. Bandar Udara Sam Ratulangi, Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan skrining kesehatan yang ketat dan berlapis, bagi pelaku perjalanan internasional.
Baca Juga: Marak Kasus Kejahatan Seksual Melalui Telepon, Direskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 48 WNA
Seperti pemeriksaan syarat dan skiring kesehatan dasar di pintu kedatangan, tes ulang PCR, menjalani kewajiban karantina, hingga tes PCR ulang di hari terakhir karantina.