Tolak Permendikbud Kekerasan Seksual, Ketua MUI: Ini Suara Kami, Umat Muslim!

- 12 November 2021, 14:57 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / /
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / / /

MAPAY BANDUNG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, secara tegas menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual.

Berdasarkan hasil Ijtima' Ulama MUI pusat, menurut Cholil Nafis penolakan tersebut berlandaskan karena tidak sesuai dengan ajaran umat muslim.

"Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual," cuitnya, seperti dikutip MapayBandung.com dari akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Jumat 12 November 2021.

Baca Juga: Buya Yahya Beri Trik Tegur Orang yang Salah Gerakan saat Salat, Begini Caranya

Lebih lanjut Cholil pun  meminta Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 itu dibatalkan atau setidaknya direvisi.

"(Kami ingin itu) dibatalkan atau direvisi, khususnya Pasal 5 Ayat 2 dan 3," tambahnya.

Menurut hasil Ijtima' Ulama MUI pusat, Permendikbud tidak sesuai dengan ajaran umat muslim, karena dianggap melegalkan perzinahan.

Baca Juga: Cerita Jisoo Blackpink saat Syuting Drakor Snowdrop, Ternyata Alami Hal Ini

Baca Juga: Air Tajin Beras Bisa Obati Sakit Maag, Asam Lambung dan GERD, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x