Dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Sambodo melanjutkan setelah kejadian berlangsung, sopir truk melarikan diri begitu tahu yang ditabraknya adalah petugas.
"Setelah kejadian, sopir turun dan melihat yang ditabrak itu anggota polisi kemudian melarikan diri. Untuk kernet tetap di mobil," imbuhnya.
Beberapa saat kemudian sopir yang menabrak tersebut diantarkan perusahaannya ke kepolisian dan langsung diamankan.
Polisi pun menenetapkan sopir tersebut sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
Namun demikian, kasus ini masih terus diproses penyidik.
"Bisa saja kami naikkan ke Pasal 311 kalau memang terbukti yang bersangkutan selama mengemudi sering memainkan handphonenya," tandasnya.***