Sopir yang Tabrak Petugas Patwal Hingga Meninggal Diduga Berkendara Sambil Main HP

- 29 Oktober 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. /PRFM.

MAPAY BANDUNG - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap fakta baru dari kasus kecelakaan yang menewaskan seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Iptu Dwi Setiawan.

Anggota Patwal tersebut meninggal dunia usai ditabrak truk di KM 13.400 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis 28 Oktober 2021.

Menurut Sambodo, berdasarkan pengakuan kernet truk tersebut, sang sopir saat kejadian mengemudi sambil bermain handphone (HP).

Hal itulah yang diduga membuat sopir tersebut hilang konsentrasi hingga peristiwa nahas itu terjadi.

Baca Juga: Krisdayanti Bongkar Rencana Liburan Keluarga Besar Raul Lemos, Anang Hermansyah dan Atta Halilintar

Dia menerangkan kejadian bermula ketika korban tengah mengawal rombongan tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi ke Kabupaten Bekasi.

Setelah itu, ada sebuah truk yang dikemudikan sopir berinisial CS melaju di lajur 3 sementara korban di lajur 4.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), sopir menerima telepon dari seseorang.

"Menurut pengakuan kernetnya ini, dia (sopir) juga sambil main handphone sehingga kehilangan konsentrasi. Ketika melihat kendaraan di depan truknya ini memperlambat kecepatan, dia kaget dan banting stir ke kanan. Saat banting stir itu ada motor almarhum sehingga tersenggol, menabrak guard rail, terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," terang Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat 29 OKtober 2021.

Baca Juga: Kenali Gejala Sakit Kepala yang Sering Terjadi, Nomor 6 Jarang Disadari

Dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Sambodo melanjutkan setelah kejadian berlangsung, sopir truk melarikan diri begitu tahu yang ditabraknya adalah petugas.

"Setelah kejadian, sopir turun dan melihat yang ditabrak itu anggota polisi kemudian melarikan diri. Untuk kernet tetap di mobil," imbuhnya.

Beberapa saat kemudian sopir yang menabrak tersebut diantarkan perusahaannya ke kepolisian dan langsung diamankan.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Berikut Link Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Asia U-23

Polisi pun menenetapkan sopir tersebut sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

Namun demikian, kasus ini masih terus diproses penyidik.

"Bisa saja kami naikkan ke Pasal 311 kalau memang terbukti yang bersangkutan selama mengemudi sering memainkan handphonenya," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah