Heboh Aipda Ambarita Periksa HP, Bolehkah Hal itu Dilakukan? Berikut Penjelasannya

- 21 Oktober 2021, 21:40 WIB
Aipda Ambarita.
Aipda Ambarita. /Tangkapan Layar YouTube Raimas Backbone Official.

MAPAY BANDUNG - Ramai kembali diperbincangkan oleh warganet tentang hak, dan kewajiban kepolisian dalam mengecek telepon seluler saat melakukan penindakan di jalan.

Terlebih, viral sebuah video yang memperlihatkan Polisi Ambarita yang sedang melakukan tindakan di jalan sembari mengecek handphone seseorang, disertai nada tinggi.

Namun, warganet menganggap hal yang dilakukan Polisi Ambarita tersebut adalah salah.

Baca Juga: Pahami Elemen Ini Sebelum Diet, Ade Rai: Ingat Jadwal Hingga Jumlah

Lantas, apakah boleh polisi memerika handphone orang ketika sedang melakukan tindakan di jalan?

Disampaikan oleh Abraham Ethan melalui video TikTok @tunahukum, yang dikutip MapayBandung.com, Kamis 21 Oktober 2021.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, BAB VII Perbuatan yang Dilarang: Pasal 30, berbunyi:

Pasal 30 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Pasal 46 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).

Baca Juga: Bukan Bakteri, Ternyata Ini Penyebab Utama Masalah Jerawat Pada Wajah Kata dr. Zaidul Akbar

Pemilik hak yang dimaksud adalah kita sebagai pemilik handphone tersebut, orang yang kita izinkan untuk mengakses handphone, atau pihak yang berwenang.

Merujuk pada Kitab UU Hukum Acara Pidana, pihak berwenang yang dimaksud adalah Penyidik.

Sedangkan, Polisi Ambarita yang sedang bertugas dalam video tersebut bukanlah seorang penyidik.

Baca Juga: Wajib Tau! dr. Zaidul Akbar Sebut Efek Berbahaya Sering Makan Bakso, Salahsatunya Bisa Gak Punya....

Karena penyelidikan terjadi ketika seseorang sudah berganti status menjadi tersangka, sedangkan dalam video itu masih berstatus 'diduga' melakukan tindak pidana.

Mengacu pada Bahan Ajar (Hanjar) Fungsi Teknis Sabhara (Patroli), ada aturan yang mengatur cara bertindak khusus jika menemukan dugaan tindak pidana.

Aturan larangan untuk pemeriksaan handphone seseorang juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI, Pasal 32 ayat 2.

Secara garis besar, petugas patroli hanya diperbolehkan untuk pemeriksaan secukupnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x