Viral! Pedagang yang Bela Dirinya dari Preman Berujung Dibui, Polri Langsung Copot Kanit Reskrim

- 13 Oktober 2021, 17:03 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /

MAPAY BANDUNG - Viral kasus pedagang yang membela dirinya usai menjadi korban tindakan premanisme di salah satu tempat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), 5 September 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS).

Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi malah menetapkan LG sebagai tersangka.

Baca Juga: Megawati Resmi Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, Sri Mulyani Jabat Wakil Ketua

Kejadian itu kemudian viral di media sosial dan lantas ditanggapi oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menerangkan, kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," terangnya.

Baca Juga: Tuding Gus Miftah Telantarkan Orangtua, Sang Adik: Saya Emosi Sesaat

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah