Sering Rugikan Masyarakat, Polri Akan Tindak Tegas Pinjol

- 13 Oktober 2021, 15:40 WIB
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat. /Dok. humas.polri.go.id/

MAPAY BANDUNG - Di tengah hirup pikuk kehidupan masyarakat saat ini, kehadiran pinjaman online (pinjol) dengan syarat mudah, mungkin menjadi penyelamat bak pahlawan.

Namun, alih-alih menjadi penyelamat, masyarakat kini justru mendapat ancaman dari pinjol tersebut. Masyarakat yang kedapatan telat melakukan pembayaran akan diintimidasi oleh penyelenggara pinjol.

Mendengar kabar tersebut, Kapolri langsung meminta jajaran untuk menindak penyelenggara pinjol ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.

Baca Juga: Tuding Gus Miftah Telantarkan Orangtua, Sang Adik: Saya Emosi Sesaat

Perintah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menangani kasus ini dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif,” tuturnya.

Kapolri menilai, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Momen Libur Nataru 2021 Jadi Perhatian Pemerintah

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x