Sebagai informasi, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW bernama Egi dan Miftah ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, kedua peneliti tersebut disangkakan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelum membuat laporan, Moeldoko menyebut dirinya telah membuka kesempatan untuk kedua peneliti meminta maaf. Namun, kesempatan tersebut tidak diindahkan. Sehingga dirinya menempuh langkah hukum.***