Libur Maulid Jadi Tanggal 20, Cholil Nafis: Alasan Penggeseran Libur Maulid Nabi Tak Relevan

- 12 Oktober 2021, 15:04 WIB
Ketua MUI, Cholil Nafis kritik kebijakan pemerintah soal penggeseran hari libur keagamaan
Ketua MUI, Cholil Nafis kritik kebijakan pemerintah soal penggeseran hari libur keagamaan /Instagram/@cholilnafis

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Agama baru saja mengumumkan bahwa hari Libur Maulid Nabi 2021 digeser.

Hari Libur Maulid Nabi 2021 semula ada di tanggal 19 Oktober 2021. Namun, dengan berbagai pertimbangannya Kemenag menetapkan untuk menggeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Cholil Nafis selaku Ketua MUI Pusat 2020-2025 memberi respon pun buka suara soal kebijakan ini. Ia mengatakan alasan tersebut sudah tidak relevan.

Opininya itu disampaikan melalui Twitter pribadinya @cholilnafis, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Percepat Pembukaan Wisata Yogyakarta, Sandiaga Uno Adakan Vaksinasi Bagi Pelaku Parekraf

"Saat WFH n Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari lebir keagaama dg alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga n tdk berkerumun sdh tak relevan," cuit Ketua MUI sekaligus Dosen UIN Syarif Hidayatullah, dan Universitas Indonesia ini. 

Ia juga menyinggung bahwa pemerintah masih mengacu pada keputusan hukum lama, yang seharusnya sudah diganti jika landasan 'kedaruratannya' telah hilang.

"Keputusan lama yg tak diadaptasikan dg berlibur pd waktunya merayakan acara keagamaan," tambahnya.

"Suatu keputusan hukum yg landasannya krn darurat jika daruratnya sdh hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya," ketik @cholilnafis.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x