Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Makan Bawang Putih Mentah Bisa Menjaga Kesehatan Otak
Sebelumnya, Kementerian Agama RI mengatakan, pemerintah menggeser hari libur untuk Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi pada tanggal 20 Oktober 2021.
Sebelumnya, keputusan menggeser hari libur ini sebagai bentuk antisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tutur Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin menegaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya saja, hari libur untuk memperingatinya saja yang digeser.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Perubahan keputusan ini juga yang menetapkan Hari Raya Natal 2021 ditiadakan.***