Polisi Periksa Pengelola Apartemen yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Anak

- 6 Oktober 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur.
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur. /Pixabay/Geralt.

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya memeriksa pengelola Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu sebagai pengembangan atas dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Menurut Kepala Unit 4 di Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi, pengelola apartemen itu dicecar 26 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus praktik prostitusi anak di bawah umur.

"Kemarin sore kami periksa dengan total 26 pertanyaan," ujarnya dilansir ANTARA.

Dedi mengatakan pihak pengelola apartemen dimintai keterangan soal mekanisme dan penanggung jawab apartemen, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jabatan pengelola apartemen tersebut.

Baca Juga: Robert Alberts Tegaskan Persib Siap Hadapi Seri 2 Liga 1 2021

"Pemeriksaan untuk mencari tahu job desknya, mekanismenya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab di tower-tower tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi daring di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu 28 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, polisi mengamankan empat orang wanita, tiga di antaranya yang masih berstatus anak, serta menangkap dua muncikari yang juga masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu. Pihak keluarga terus berupaya menghubungi korban namun tidak pernah mendapatkan balasan dari korban.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x