Dipecat KPK, Novel Baswedan Bagikan Cara Menangani Kasus Maling Uang Rakyat

- 4 Oktober 2021, 16:35 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK. / Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

MAPAY BANDUNG - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membagikan cara penanganan kasus maling uang rakyat alias korupsi.

Perkara korupsi hingga kini masih terus menjerat Indonesia, mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas masih saja terdapat kasus maling uang rakyat ini.

Tak hanya itu, tersangka maling uang rakyat juga masih ada yang berkeliaran bebas dan belum tertangkap.

Harun Masiku misalnya, hingga saat ini tersangka kasus maling uang rakyat tersebut dikabarkan masih belum juga ditemukan.

Baca Juga: Cerita Horor Pendakian Gunung Rakutak Bandung, Masuk Pasar Gaib dan Diganggu ‘Raja’ Gunung Rakutak

Yang paling menghebohkan, belakangan ini dana bantuan sosial untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 pun dikorupsi.

Hukuman kepada maling uang rakyat dana bansos itu pun banyak diprotes masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia menilai hukuman terhadap Juliari Batubara kurang berat.

Selain perkara perampokan uang rakyat tersebut, sejumlah perkara lain di Indonesia juga masih dalam proses penyelidikan.

Terkait fenomena perampokan uang rakyat yang terjadi di Indonesia, Novel Baswedan kemudian ikut memberi tanggapan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x