Sejarah Singkat Penetapan Hari Batik Nasional yang Diperingati 2 Oktober

- 1 Oktober 2021, 12:25 WIB
Mengenal sejarah dan alasan penetapan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober.
Mengenal sejarah dan alasan penetapan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. /Pixabay/MahmurMarganti

Tiga point tersebut antara lain tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, batik ditetapkan masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO.

Baca Juga: Sudah 10 Tahun Pengerjaan, Luhut Ingin Tol Cisumdawu Rampung Akhir 2021

Baca Juga: Jadwal dan Preview MotoGP Amerika 2021, Mampukah Marquez Naik Podium Lagi?

Melalui sidang UNESCO, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke-3, setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk ke dalam daftar ICH UNESCO.

Masyarakat di Indonesia biasanya untuk merayakan Hari Batik Nasional selalu mengenakan pakaian batik saat beraktifitas, baik itu ke kantor, sekolah, maupun ke pusat perbelanjaan.

Pada laman kebudayaan.kemendikbud.go.id Indonesia disebut merupakan negeri yang terkenal kaya akan budaya.

Baca Juga: Info Vaksin Bandung: Link Pendaftaran Vaksinasi Milenial Jabar di Gedung Sate, Rabu 6 Oktober 2021

Beragam budaya yang ada di Indonesia tersebut merupakan salah satu kekuatan yang sekaligus menjadi karakteristik bangsa Indonesia.

Sebelum ditetapkannya batik Indonesia oleh UNESCO, sempat terjadi polemik yang melibatkan Indonesia dan Malaysia. Polemik terkait batik terjadi akibat klaim kepemilikan dari Negeri Jiran terhadap batik.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah