Menaker Pastikan Bantuan Subsidi Upah Tidak Kena Potongan Apapun

- 28 September 2021, 09:00 WIB
Kartu Penerima BSU Rp 1,8 Juta Guru PAI non PNS Sudah Bisa Dicetak, Siapkan Tahapan Pencairannya.*
Kartu Penerima BSU Rp 1,8 Juta Guru PAI non PNS Sudah Bisa Dicetak, Siapkan Tahapan Pencairannya.* /prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Menaker, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin 27 September 2021.

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Baca Juga: Resep Sambal ala dr. Zaidul Akbar Dijamin Enak dan Sehat Tanpa Pengawet

“Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Menaker menyampaikan, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” tandasnya.

Baca Juga: Bikin Haru! Akibat Desakan Ekonomi, Pensiunan Polisi di Semarang Jadi Manusia Silver

Dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu, Menaker turut mengunjungi sejumlah pekerja/buruh penerima BSU tahun 2021. Diana Spencer, salah seorang penerima BSU yang ditemui Ida, mengutarakan rasa bahagianya karena mendapatkan BSU dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x