MAPAY BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu 25 September 2021.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka, usai terbukti maling uang rakyat dalam kasus dugaan suap penanganan korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Baca Juga: Siap-Siap Warga Bandung, Taman Kota Bandung Akan Dibuka Kembali
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Kota Bandung Hari Ini Sabtu 25 September 2021
Sebelumnya Azis Syamsuddin dijemput paksa dikediamannya yang berada di Jakarta Selatan.
Wakil Ketua DPR RI itu sebelumnya mangkir dalam pemanggilan KPK dengan dalih sedang isolasi mandiri.
"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemangglan dan pemeriksaan pada Jumat karena yang bersangkutan memrikan keterangan kepada KPK bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19," tuturnya.