"Rencananya nanti tahun depan, negara hanya akan membayar PBI. Yang PBI akan mendapatkan satu kali booster,”ucapnya.
“Kebutuhan dosisnya adalah sejumlah orang yang mendapatkan booster besar ditambah buffer 10 persen," urainya melanjutkan.
"Sedangkan yang PBPU ini dibayar oleh pemda. Nanti akan menjadi beban pemda,”pungkas Menkes.***