Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI

- 11 September 2021, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Humas Polda Metro Jaya

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya membeberkan alasan menolak laporan dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat.

Diketahui sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual di KPI yaitu EO dan RT melaporkan balik korban MS ke Polda Metro Jaya.

Terduga pelaku melaporkan korban dengan dalih pencemaran nama baik.

Baca Juga: Amalkan Ini Setelah Shalat Tahajud, Ustadz Adi Hidayat: Bakal Diampuni Dosa Satu Keluarga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menolak laporan tersebut karena perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," ujar Yusri, di Jakarta, hari ini Sabtu 11 September 2021.

Baca Juga: Satu Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya 5 Senior, Polisi Beberkan Kronologinya

Dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, menurut Yusri, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut, serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x