Baca Juga: Bansos PPKM Kota Bandung Selesai Disalurkan, Dinsos : Tepat Sasaran
Tegar menjelaskan laporan balik yang dilakukan kliennya dikarenakan MS menyebarkan identitas pribadi orang lain bisa dikenakan pasal dalam UU Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE). Apalagi jika proses hukum masih berjalan atau belum ada pihak yang terbukti bersalah.
Baca Juga: Daftar Lengkap Sekolah di Kota Bandung yang Gelar PTM Mulai Hari Ini
"Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar seperti diberitakan Antara, Selasa 7 September 2021.***