Baca Juga: Kisah Mistis di Cartil Bandung, Gara-Gara Tidak Permisi, Wanita Ini Diganggu Kuntilanak
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), bdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan Perdana Liga 1 2021 Akhirnya Keluar, Persib Main di Tanggal Ini
KPK menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Alex pun mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh KPK.***