170 Media PRMN Ganti Diksi Koruptor Jadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat Mulai Hari Ini

- 29 Agustus 2021, 17:41 WIB
Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ganti kata koruptor jadi maling, rampok, garong uang rakyat
Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ganti kata koruptor jadi maling, rampok, garong uang rakyat /Dok PRMN.

MAPAY BANDUNG - Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap tegas dengan adanya wacana yang menyebut KPK akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi'.

Forum Pemred PRMN tidak sepakat dengan wacana tersebut, bahkan mengeluarkan pernyataan sikap resmi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Streaming MotoGP Inggris 2021

Baca Juga: Salut! Tak Sampai 12 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Grosir di Bandung

Mulai hari ini, Minggu 29 Agustus 2021, sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan PRMN akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Baca Juga: Alasan Satpol PP Kota Bandung Hapus Mural Mirip Jokowi: Gegara Penggunaan Masker Tidak Sesuai

Baca Juga: Kisah Nyata 4 Mahasiswa yang Kerap Diganggu Makhluk Halus Saat Menginap di Salah Satu Hotel di Karawang

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x