MAPAY BANDUNG - Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap tegas dengan adanya wacana yang menyebut KPK akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi'.
Forum Pemred PRMN tidak sepakat dengan wacana tersebut, bahkan mengeluarkan pernyataan sikap resmi.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Streaming MotoGP Inggris 2021
Baca Juga: Salut! Tak Sampai 12 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Grosir di Bandung
Mulai hari ini, Minggu 29 Agustus 2021, sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan PRMN akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
Baca Juga: Alasan Satpol PP Kota Bandung Hapus Mural Mirip Jokowi: Gegara Penggunaan Masker Tidak Sesuai
Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***