TOK! Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Kini Paling Mahal Rp525 Ribu

- 16 Agustus 2021, 18:27 WIB
Presiden Jokowi meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk memangkas harga tes PCR dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19 (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Presiden Jokowi meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk memangkas harga tes PCR dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19 (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes Covid-19 dengan PCR.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan secara vitual di YouTube Kementerian Kesehatan, Senin 16 Agustus 2021.

Menurut Abdul, harga tertinggi untuk tes PCR adalah Rp525 ribu untuk pelaksanaan PCR di luar pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk daerah di Jawa dan Bali biaya tes PCR-nya maksimal sebesar Rp495 ribu.

Baca Juga: PSSI Pastikan Shin Tae-yong Tiba di Indonesia Rabu Besok

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul.

Selain itu, ia meminta Dinas Kesehatan di tingkat daerah dan kabupaten/kota untuk memberikan pemahaman pada pelaku pelaksana tes PCR.

Adapun, evaluasi tes PCR ini bakal dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan di masa mendatang.

Baca Juga: Simak Detik-Detik Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam HUT ke-76 RI

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x