MAPAY BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengklarifikasi soal pernyataannya, terkait masuk mall yang harus menyertakan surat negatif PCR atau Antigen.
Melalui cuitannya di twitter, Rabu 11 Agustus 2021, Lutfi menegaskan syarat masuk mall harus menyertakan surat negatif PCR adalah bagi masyarakat yang belum divaksin karena alasan kesehatan.
"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi @PLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal," cuit @MendagLutfi.
Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Oranye Covid-19, Pemkot Ingatkan Hal Ini
Kemudian yang kedua, lanjut Lutfi mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mall, karena sirkulasi udara di mall dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin secara Online
"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #covid19 yang rentan dalam ruangan tertutup," lanjut cuitnya.
Lutfi juga menjelaskan mengapa syarat masuk mall harus menyertakan surat negatif PCR atau Antigen sementara ke pasar tradisional tidak perlu.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Ingin Segera Cair ke Rekening Anda? Begini Caranya