MAPAY BANDUNG - Mahalnya harga pemeriksaan atau tes PCR yang berlaku saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Merujuk Surat Edaran Kemenkes Nomor NK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.
Batasan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Baca Juga: UPDATE! 12 Daerah di Jabar Masuk Zona Merah, Termasuk Kota dan Kabupaten Bandung
Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Mahalnya tes PCR ini kemudian dibandingkan oleh masyarakat dengan harga tes di India.
Pasalnya, menurut laporan India Today pada Kamis 12 Agustus 2021, harga tes PCR di sana adalah sebesar 500 rupee atau setara Rp96 ribu.
Mendengar keluhan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar tes PCR tidak lebih dari Rp550 ribu.