MAPAY BANDUNG - Dalam waktu dekat, pemerintah bakal menerapkan aturan pemberlakuan TV Digital untuk siaran terestrial. Artinya, siaran TV analog bakal segera ditutup.
Berdasarkan rencana, penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) ke TV Digital awalnya berlangsung pada 17 Agustus 2021.
Namun, pandemi Covid-19 yang masih menjadi membuat migrasi ke TV Digital ditunda hingga 2022 mendatang.
Lantas apa itu migrasi ke TV Digital?
Menurut Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail pemindahan analog ke digital ini dilakukan agar kualitas siaran televisi semakin baik.
"Jadi pindahnya ke digital ini tidak memerlukan apa - apa kecuali persiapan televisinya harus bisa menerima siaran digital", kata Ismail saat On Air di PRFM, Senin 10 Agustus 2021.
Sementara untuk warga yang dirumahnya masih menggunakan televisi analog bisa menambahkan perangkat Set Top Box (STB) untuk mendapat siaran TV Digital.
"Bagi TV analog tidak perlu khawatir, cukup ditambahkan yang namanya Set Top Box hargannya 200 hingga 300 ribu,"ungkap Ismail.