"Apalagi juga banyak pasien yg belum bisa d vaksin, ini juga harus dipikirkan nasibnya," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 2-4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah sektor non-esensial akan dibuka dengan sejumlah syarat protokol kesehatan.
Baca Juga: Resmi Berakhir, Olimpiade Tokyo 2020 Ternyata Sisakan Luka Bagi Masyarakat Jepang
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual, untuk mall pusat perbelanjaan di level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mengunjungi mall adalah sebagai berikut:
1. Sudah disuntik vaksin Covid-19
2. Pengunjung dengan rentang usia 13-69 boleh masuk
3. Balita dan lansia tidak boleh masuk
4. Menggunakan aplikasi peduli lindungi