"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual, untuk mall pusat perbelanjaan di level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan, Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Heboh! Nakes Diduga Suntikan Vaksin Kosong, Kemenkes: Salah Ambil Suntikan yang Belum Diisi Vaksin
Baca Juga: Oded Sangat Berterima Kasih kepada Warga Usai Tren Covid-19 di Kota Bandung Menurun
Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mengunjungi mall adalah sebagai berikut:
1. Sudah disuntik vaksin Covid-19
2. Pengunjung dengan rentang usia 13-69 boleh masuk
3. Balita dan lansia tidak boleh masuk
4. Menggunakan aplikasi peduli lindungi
5. Mall dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang hanya boleh buka dengan kapasitas 25 persen.*