Berakhir Hari Ini, Nasib PPKM Level 4 Akan Diumumkan Presiden Jokowi Malam Nanti

- 9 Agustus 2021, 05:54 WIB
Berakhir Hari Ini, Nasib PPKM Level 4 Akan Diumumkan Presiden Jokowi Malam Nanti
Berakhir Hari Ini, Nasib PPKM Level 4 Akan Diumumkan Presiden Jokowi Malam Nanti /Kanal Youtube Sekretariat Presiden

MAPAY BANDUNG - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan mulai 3 Agustus akan berakhir hari ini Senin 9 Agustus 2021.

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memutuskan apakah PPKM Level 4 perlu diperpanjang atau tidak pada konferensi pers malam nanti.

Sebelumnya Jokowi memperpanjang masa PPKM Level 4 di sejumlah daerah pada 3 sampai 9 Agustus setelah melihat kebijakan tersebut efektif untuk menurunkan kasus Covid-19.

Baca Juga: Jelang PPKM Berakhir, Jokowi Minta 5 Provinsi Ini Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

Tren positif Covid-19 di Indonesia kata dia terjadi penurunan, begitu juga dengan keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19 juga turun.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR," kata Jokowi dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Kamu Wajib Nantikan Drakor 'Check Out The Event' yang Rilis Agustus Ini

"Dengan mempertimbangkan indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," lanjut Jokowi saat itu.

PPKM diakui Jokowi menjadi salah satu langkah yang harus diambil pemerintah untuk mengerem laju pertumbuhan penyebaran Covid-19.

"Gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir. Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang," ucapnya.

Sementara itu pada rapat terbatas Sabtu 7 Agustus 2021, Jokowi meminta agar 5 provinsi mewaspadai lonjakan kasus Covid-19.

Adapun 5 provinsi tersebut ada di luar Jawa dan Bali yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Sumatera Barat, dan Riau.

"5 provinsi yang tinggi pada 5 Agustus kemarin, Kaltim kasus aktif yang ada 22.529, Sumut 21.876, Papua 14.989, Sumbar 14.496, Riau 13.958, itu hari Kamis," ungkap Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual.

Baca Juga: Sehari Jelang PPKM Berakhir, Positif Corona di Indonesia Bertambah 26.415 Kasus, Ini Rinciannya

Dalam catatannya ia melihat peningkatan kasus yang signifikan antara 25 Juli 2021 dengan kontribusi provinsi di luar Jawa-Bali adalah 13.200 kasus atau 34 persen.

Ia melanjutkan, data per 1 Agustus 2021, angka tersebut naik menjadi 13.589 kasus dan pada 6 Agustus 2021 melonjak fantastis menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari kasus baru secara nasional.

Jokowi menerangkan, dalam dua hari hanya Kalimanta Timur dan Papua yang angkanya penularannya turun.

"Yang turun saya lihat di dua hari kemarin di Kaltim dan Papua, tapi hati-hati ini selalu naik dan turun," lanjutnya.

Satu provinsi lainnya yang juga memiliki risiko tinggi dari kenaikan kasus positif virus corona adalah Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Senin 9 Agustus 2021, Simak Juga Persyaratannya

Lonjakan kasus positif di NTT, menurut Jokowi, harus mendapatkan respon cepat dari pemerintah daerah setempat.

"Yang perlu hati-hati NTT, saya lihat dalam seminggu kemarin tanggal 1 Agustus di NTT masih 886 kasus, 2 Agustus 410 kasus, tanggal 3 Agustus 608 kasus, tanggal 4 ada 530 kasus. Tetapi lihat, di tanggal 6 kemarin, 3.598 kasus. Angka-angka seperti ini yang harus direspon secara cepat," tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk melakukan tiga penanganan sekaligus.

Di antaranya adalah pembatasan mobilitas masyarakat, testing dan tracing, juga isolasi terpusat di daerah.

Dalam rapat tersebut dia meminta seluruh jajarannya di tingkat pusat maupun daerah untuk merespon cepat terhadap peningkatan kasus Covid-19.

Pasalnya, telah terjadi peningkatan kasus positif virus corona di luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Waspada Jika Anda Merasakan Tanda-Tanda Ini, Bisa Jadi Kena Santet

Ia meminta seluruh pihak terkait untuk dapat merespon kenaikan angka kasus tersebut dengan cepat.

"Yang kita butuhkan sekarang ini, respon cepat," tegas Jokowi.

Sebelumnya pemerintah telah tiga kali memperpanjang kebijakan PPKM. Pertama pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini dinilai efektif menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat itu tengah dalam tren menanjak.

Kemudian pemerintah melanjutkan PPKM Darurat dari 20 sampai 26 Juli dengan sejumlah kebijakan pelonggaran.

Setelah itu Jokowi memutuskan kembali untuk memperpanjang PPKM dengan menggunakan status Level 4, 3, 2, dan 1 tergantung kondisi penyebaran di masing-masing daerah.

Kebijakan ini berlaku dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Melihat kebijakan PPKM Level 4 menunjukkan tren menggembirakan, Presiden Jokowi pun melanjutkan kembali kebijakan ini dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah