Satgas Dukung Penggunaan Obat Tradisional untuk Penyembuhan Pasien Covid-19 dengan Syarat

- 4 Agustus 2021, 16:00 WIB
Seorang peniliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan uji Lab penemuan obat herbal untuk penyembuhan Covid-19 dan penghambatan pertumbuhan virus corona di Lab Cara Pembuatan Obat Tradisional Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 6 Mei 2020.*
Seorang peniliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan uji Lab penemuan obat herbal untuk penyembuhan Covid-19 dan penghambatan pertumbuhan virus corona di Lab Cara Pembuatan Obat Tradisional Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 6 Mei 2020.* /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

MAPAY BANDUNG - Satgas Penanganan Covid-19 mendukung masyarakat gunakan obat tradisional yang diyakini dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Meski demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan obat tradisional itu harus melewati uji klinis dan lisensi terlebih dahulu dari Badan POM.

"Pemerintah mendukung, penggunaan obat tradisional oleh masyarakat, asalkan telah mendapatkan izin lisensi dari Badan POM," jelasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa 3 Agustus 2021 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Selama pandemi berjalan, sudah banyak bukti ilmiah terkait obat Covid-19 dan terus berkembang. Banyak diantaranya sudah terbukti dan berkhasiat melalui uji klinis. Sejauh ini WHO menyarankan beberapa jenis obat yang digunakan pasien Covid-19 yang berdasarkan temuan klinis dan dibawah pengawasan dokter. 

Baca Juga: 10 Syarat yang Harus Dipenuhi Ibu Hamil Jika Ingin Ikut Vaksinasi Covid-19

"Masyarakat perlu mengetahui sebelum dapat mengklaim sebuah obat, maka perlu uji klinis terlebih dahulu," lanjutnya.
 
Di sisi lain, pemerintah bekerja keras antar kementerian/lembaga untuk terus menambahkan pasokan vaksin. Dan menjamin agar setiap masyarakat dapat memenuhi haknya untuk melakukan vaksinasi. 

Baca Juga: Mardani Ali Sera Kritik Kebijakan Cat Ulang Pesawat Kepresidenan

Pemerintah sudah melakukan upaya menambah pasokan vaksin dari luar negeri untuk dikirimkan ke Indonesia, serta akselerasi proses mengkonversi bulk vaksin menjadi vaksin yang siap disuntikkan. 

Sejauh ini vaksinasi masih diprioritaskan di daerah dengan populasi rentan, secara paralel mengejar cakupan nasional secara luas. Meski demikian, pemerintah berkomitmen mempercepat cakupan vaksin, salah satunya melalui kegiatan dibantu TNI/Polri agar distribusi vaksin tepat waktu.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x