10 Syarat yang Harus Dipenuhi Ibu Hamil Jika Ingin Ikut Vaksinasi Covid-19

- 4 Agustus 2021, 14:50 WIB
lustrasi - Seorang wanita hamil yang akan divaksin. Vaksinasi bagi ibu hamil aman selama memenuhi kriteria yang sudah dianjurkan POGI dan Kemenkes.
lustrasi - Seorang wanita hamil yang akan divaksin. Vaksinasi bagi ibu hamil aman selama memenuhi kriteria yang sudah dianjurkan POGI dan Kemenkes. /ANTARA/Latin America News A/Pool via REUTERS/

MAPAY BANDUNG – Pemerintah secara resmi mengizinkan ibu hamil untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 yang ditandatangani pada 2 Agustus 2021.

Namun, sedikitnya ada 10 syarat yang harus dipenuhi ibu hamil jika ingin mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Kritik Kebijakan Cat Ulang Pesawat Kepresidenan

Sebelumnya diberitakan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) merekomendasikan ibu hamil untuk menerima vaksin Covid-19.

Adapun, jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil adalah platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Berikut syarat yang harus dipenuhi ibu hamil jika ingin ikut vaksinasi Covid-19:

Baca Juga: KABAR BAIK! Warga yang Tak Punya NIK Kini Bisa Ikut Vaksin Covid-19

  1. Bersuhu di bawah 37,5 derajat celcius saat akan divaksin
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
  3. Usia kehamilan minimal sudah trimester kedua atau lebih dari 13 minggu
  4. Ibu hamil tidak memiliki kelihan dan tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, atau tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria (biduran) seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin saat dosis kesatu
  6. Tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit hati. Apabila dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan
  7. Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus. Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan
  8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan dara, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi
  9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  10. Jika pernah positif Covid-19, maka vaksinasi bisa diberikan apabila telah sembuh lebih dari 3 bulan.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x