Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR menerbitkan Surat Edaran Bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isolasi mandiri untuk anggota DPR yang terpapar Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.
Baca Juga: DPRD: Kota Bandung Punya Potensi dalam Mewujudkan Bandung Smart City
Fasilitas karantina/isolasi mandiri tersebut diperuntukan untuk anggota DPR, staf, dan ASN di lingkungan DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Fasilitas isoman tersebut disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta, yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot, Hotel Oasis di Jalan Senin Raya.***