PPKM Level 4 Diperpanjang, Catat Syarat Terbaru untuk Perjalanan KA Lokal dan Jarak Jauh

- 26 Juli 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi Kereta api
Ilustrasi Kereta api /Dok PT KAI.

MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui aturan perjalanan untuk KA lokal dan KA jarak jauh.

Peraturan terbaru tersebut akan mulai berlaku hari ini Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
⁣⁣
"Pada perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan KA serta sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik/digital)," tulis PT KAI dalam unggahan di akun Instagramnya, dikutip MapayBandung.com.

Baca Juga: Ramai Video UAS Dilarang Ceramah oleh Ulama di Indonesia, Faktanya Bikin Nyesek

Dalam keterangannya, PT KAI juga tidak memberlakukan skrining test Covid-19 GeNose baik secara manual maupun melalui aplikasi.
⁣⁣
"Untuk KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," ujar PT KAI.

Selain itu, penerapan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga masih berlaku.

"Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," lanjutnya.

Baca Juga: Aturan Lengkap Peribadatan Selama PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca Juga: Ibunda Amanda Manopo Meninggal, Arya Saloka Sampaikan Duka Cita: Innalillahi...

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x