Hore! Kemnaker Siapkan Pemberian Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Terdampak PPKM

- 25 Juli 2021, 14:15 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. /Twitter.com/@KemnakerRI



MAPAY BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa untuk melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja.

Oleh karena itu, berbagai dampak yang muncul akibat pandemi Covid-19 harus dihadapi bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja buruh.

Bersamaan dengan ucapannya ini, untuk para pekerja atau buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI saat ini sedang melakukan persiapan untuk pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Dokter Tirta Ungkap 4 Alasan Banyak Pasien Isoman yang Kritis Bahkan Meninggal

BSU ini dikhususkan untuk para pekerja/buruh yang terdampak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tujuan utama dari adanya pemberian BSU ini adalah mencegah adanya pemutusan kerja serta membantu adanya pengurangan gaji karena pembatasan jam kerja akibat PPKM tadi.

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kemnaker.go.id, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020 Hari Ini: Ginting dan Praveen/Melati Sama-sama Menang

Saat ini Ida dan jajarannya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x