Terungkap! Ternyata Ini Alasan Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

- 24 Juli 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi Satpol PP Kota Medan / Foto: Instagram @satpol_pp_kota_medan
Ilustrasi Satpol PP Kota Medan / Foto: Instagram @satpol_pp_kota_medan /

Pertama, pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari; 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dan; 200 (dua ratus) jam pelajaran atau 30 (tiga puluh) hari.

Kedua, diklat dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa.

Baca Juga: Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020: Greysia-Apriani Menang Mudah Atas Wakil Malaysia

Ketiga, diklat dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah tindak pidana ringan dan pelanggaran dengan hukum acara singkat atau cepat.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Bernhard meyakini PPNS pada Satpol PP mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda.

“Berdasar regulasi tersebut, baik Undang-undang Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri yang sampai saat ini masih berlaku sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah