Beredar Seruan Unjuk Rasa Lanjutan Tolak PPKM, Polda Metro Jaya Ingatkan Bahaya Klaster Baru Covid-19

- 23 Juli 2021, 14:05 WIB
Beredar Seruan Unjuk Rasa Lanjutan Tolak PPKM, Polda Metro Jaya Ingatkan Bahaya Klaster Baru
Beredar Seruan Unjuk Rasa Lanjutan Tolak PPKM, Polda Metro Jaya Ingatkan Bahaya Klaster Baru /Dok PRFM.

MAPAY BANDUNG - Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 menuai pro dan kontra di masyarakat.

Baru-baru ini, beredar kabar di media sosial terkait seruan aksi menolak PPKM yang akan berlangsung di Longmarch Glodok, Istana Negara, Jakarta.

Rencananya, aksi menolak PPKM ini akan digelar pada Sabtu, 24 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Keren! BTS Rilis Lagu Permission To Dance versi R&B Remix

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan bijak jika ingin menyampaikan pendapat.

Hal ini mengingat angka positif Covid-19 yang masih tinggi di wilayah DKI Jakarta dan dapat menimbulkan klaster baru.

"Kita ketahui bersama angka kasus aktif di Indonesia masih cukup tinggi, kemarin itu di angka lima ribu. Coba bagaimana, ini mau kumpul-kumpul kerumunan menyampaikan pendapat, apa tidak bisa menimbulkan klaster baru klaster kerumunan?," kata Yusri seperti dikutip oleh MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 23 Juli 2021. 

Baca Juga: Robert Albert Akui Kesulitan Pantau Kondisi Para Pemain Persib Saat Tak Gelar Latihan Bersama

"Maka dari itu, teman-teman saudara sekalian yang akan mengikuti kegiatan tersebut atau ingin menyampaikan pendapat tolong pikirkan dengan bijak," ujarnya.

Yusri menegaskan, jika masyarakat ingin menyuarakan pendapat terkait dengan PPKM Darurat maka dapat mengunjungi instansi pemerintah termasuk dengan Polda Metro Jaya.

Kemudian menyampaikan ke pihak terkait dengan jumlah massa yang terbatas.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.

"Silakan kalau mau menyampaikan pendapat, bisa datang langsung ke Polda Metro Jaya atau instansi lain. Secara bijaklah jika ingin menyuarakan pendapat, ini untuk menghindari kerumunan," katanya. 

Baca Juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dari Satgas Covid-19 Jika Aturan PPKM Ingin Dilonggarkan

"Seperti yang kemarin dari teman-teman ojek online, sama kita komunikasikan mereka datang dan omongkan semua baik-baik. Tidak usah datang, menimbulkan kerumunan," tuturnya.

PPKM Level 3-4 merupakan kelanjutan dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada 20 Juli 2021 lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembukaan akan dilakukan secara bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang jika jumlah kasus Covid-19 telah menurun.*

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x