Ngaku Dirinya Salah Akibat Bikin Gaduh Soal Covid-19 dan Janji Tak Ulangi Lagi, Polri Bebaskan dr. Lois

- 13 Juli 2021, 14:15 WIB
Dr. Lois usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 13 Juli 2021.
Dr. Lois usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 13 Juli 2021. /Foto: Pikiran-Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

MAPAY BANDUNG - Bareskrim Polri membebaskan dr Lois Owen terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19.

dr. Lois disebut berjanji tak akan mengulagi perbuatannya lagi dan tak akan menghilangkan barang bukti dan tidak kabur dari kasus tersebut.

Dengan demikian, kini status dr. Lois menjadi bebas bersyarat. Hal itu disampaikan Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa 13 Juli 2021.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," jelasnya.

Baca Juga: Wacana PPKM Darurat 6 Minggu Mencuat, Aprindo Jabar Bersiap Kurangi 30 Persen Pegawai

“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” lanjutnya.

Slamet menerangkan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr Lois di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.

Ia pun menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menyeret dr Lois tak terulang di kemudian hari.

“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepanjan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x