Daftar Pekerjaan atau Bidang yang Masuk Kategori Esensial dan Kritikal, Catat Jenisnya

- 11 Juli 2021, 12:22 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat 9 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, Jabar Intens Tekan Mobilitas Masyarakat, Ridwan Kamil: Perbanyak Titik Penyekatan.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat 9 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, Jabar Intens Tekan Mobilitas Masyarakat, Ridwan Kamil: Perbanyak Titik Penyekatan. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

Baca Juga: Heran dengan Orang yang Tak Percaya Covid, dr Tirta : Kenapa Gak Bisa Kaya India Kompak gitu

Sektor Kritikal:

a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah